Pajak Penambahan Nilai (PPN)

A. Pajak Penambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan gambar di atas adalah modul database milik PT Jelly Fish belum mengisi data mengenai PPN maka akan saya jelaskan sekaligus menjawab pertanyaan soal no 4.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%.

results matching ""

    No results matching ""