Pajak Penghasilan (PPH)

A. Pajak Penghasilan (PPH)

Berdasarkan gambar di atas adalah modul database milik PT Jelly Fish belum mengisi data mengenai PPH maka akan saya jelaskan sekaligus menjawab pertanyaan soal no 4.

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

results matching ""

    No results matching ""